You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Hewan Kurban Sakit dan Belum Cukup Umur di Temukan di Cempaka Putih Timur
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Hewan Kurban Sakit Ditemukan di Cempaka Putih

Petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat kembali menemukan hewan kurban sakit dan belum cukup umur di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Yang sakit ada tujuh ekor kambing, diantaranya tiga ekor sakit mata, tiga ekor diare, satu ekor sakit kulit dan satu ekor belum cukup umur

Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Jakarta Pusat, Hasudungan mengatakan, hari ini pemeriksaan dilakukan di lima lokasi di RW 02 Kompleks Rawakebo, Jalan Rawa Selatan, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Hasilnya petugas menemukan tujuh ekor kambing sakit dan satu ekor kambing belum cukup umur.

"Yang sakit ada tujuh ekor kambing, di antaranya tiga ekor sakit mata, tiga ekor diare, satu ekor sakit kulit dan satu ekor belum cukup umur," kata Hasudungan, Rabu (7/9).

Pedagang Hewan Kurban di Trotoar akan Ditertibkan

Selanjutnya, sambung Hasudungan, hewan yang sakit langsung diobati oleh petugas. Sedangkan hewan yang belum cukup umur diberikan tanda dan lokasi penampungan hewan kurban yang telah diperiksa ditempel stiker.

"Hewan yang belum cukup umur kami pilok dan pedagang kami imbau untuk tidak menjual hewan tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati